Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek di Lampung Utara Diringkus
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 16:40 WIB
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah buku tabungan Bank Lampung dan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 230 juta, yang seharusnya digunakan untuk pembelian alat pembelajaran digital seperti tablet komputer dan server bagi siswa.
"Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa dengan menyediakan perangkat digital. Namun, pelaku dengan sengaja menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," tambah Teddy.
R kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara dalam jangka waktu yang lama, sesuai dengan beratnya tindak pidana yang telah dilakukan.
"Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa dengan menyediakan perangkat digital. Namun, pelaku dengan sengaja menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," tambah Teddy.
R kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara dalam jangka waktu yang lama, sesuai dengan beratnya tindak pidana yang telah dilakukan.
(hri)
Lihat Juga :