Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek di Lampung Utara Diringkus

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 16:40 WIB
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, dalam konferensi pers kasus korupsi dana BOS yang melibatkan Kepsek. Foto/Ira W/MPI
LAMPUNG UTARA - Seorang mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara diringkus polisi atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp230 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan tersebut ternyata disalahgunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot online.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/8/2024) mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial R, menggunakan dana BOS tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Namun, yang paling mengejutkan adalah pengakuan R bahwa sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi slot.



"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar hutang, makan minum sehari-hari, dan yang paling mencengangkan, bermain judi online," ujar AKBP Teddy.

Baca Juga: Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!