Curi 40 Tabung Gas Bersubsidi, 3 Pemuda Bangka Barat Diringkus Polisi
Kamis, 08 Agustus 2024 - 15:19 WIB
BANGKA BARAT - Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil meringkus tiga pelaku pencurian 40 tabung gas elpiji bersubsidi. Ketiga pelaku, berinisial RD (34), MB (49), dan KW (30), merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Mereka melakukan aksinya di sebuah pangkalan gas 3 kilogram di Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, pada Sabtu dinihari.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa selain mencuri tabung gas, ketiganya juga mencuri mesin pompa air pada Selasa, 6 Agustus lalu. "Mereka beraksi sekitar pukul 3 dinihari dan berlangsung selama dua jam," ungkap AKP Ecky, Kamis (8/8/2024)
Salah satu tersangka, RD, mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya ia melakukan pencurian tabung gas. Uang hasil penjualan tabung gas dan mesin pompa air tersebut digunakan oleh para pelaku untuk modal nongkrong. "Kami pakai uangnya buat nongkrong," ujar RD.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa tabung gas telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Namun, mesin pompa air yang dicuri masih dalam pencarian karena telah dijual oleh pelaku lain berinisial DD, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 juncto 64 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa selain mencuri tabung gas, ketiganya juga mencuri mesin pompa air pada Selasa, 6 Agustus lalu. "Mereka beraksi sekitar pukul 3 dinihari dan berlangsung selama dua jam," ungkap AKP Ecky, Kamis (8/8/2024)
Salah satu tersangka, RD, mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya ia melakukan pencurian tabung gas. Uang hasil penjualan tabung gas dan mesin pompa air tersebut digunakan oleh para pelaku untuk modal nongkrong. "Kami pakai uangnya buat nongkrong," ujar RD.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa tabung gas telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Namun, mesin pompa air yang dicuri masih dalam pencarian karena telah dijual oleh pelaku lain berinisial DD, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 juncto 64 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda