Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Jateng
Selasa, 06 Agustus 2024 - 17:40 WIB
SEMARANG - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Lukman Edy dilaporkan ke Polda Jateng, Selasa (6/8/2024). Lukman Edy dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik di mana PKB jadi korban.
Pelapornya adalah Sukirman yang merupakan Sekretaris DPW PKB Jateng sekaligus anggota DPRD Jateng. “Kaitan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB, hari ini kami laporkan saudara Lukman Edy,” kata Sukirman.
“Sebagai pengurus tingkat Jateng kami juga punya kesadaran hukum untuk kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng ,” lanjut Sukirman.
Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng itu kemudian diterima sebagai aduan. Registernya nomor: STPA/706/VIII/2024/Ditreskrimsus. Pengadunya Sukirman dan diterima piket Bripda Baretta Khoirul Alim.
Pada surat itu tertulis modus dugaan pencemaran nama baiknya, pada 31 Juli 2024 Lukman Edy menghadiri undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB. Pada acara itu, dia juga memberikan statemen pada media massa yang menggiring opini publik yang menghina dan mencemarkan nama baik PKB.
Sukirman juga menyebut, salah satu materinya adalah pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak transparan juga Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki wewenang tidak terbatas. "Saudara Lukman Edy juga menyebut ketum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas padahal itu ada di AD/ART,” lanjutnya.
Dia berharap polisi bisa bergerak cepat menangani aduan ini. Tim hukum PKB, Muharir, menyebut Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pelanggaran, termasuk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah bukti yang dilampirkan di antaranya; link berita online, cetak termasuk YouTube yang memuat pernyataan dari Lukman Edy.
Pelapornya adalah Sukirman yang merupakan Sekretaris DPW PKB Jateng sekaligus anggota DPRD Jateng. “Kaitan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB, hari ini kami laporkan saudara Lukman Edy,” kata Sukirman.
“Sebagai pengurus tingkat Jateng kami juga punya kesadaran hukum untuk kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng ,” lanjut Sukirman.
Baca Juga
Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng itu kemudian diterima sebagai aduan. Registernya nomor: STPA/706/VIII/2024/Ditreskrimsus. Pengadunya Sukirman dan diterima piket Bripda Baretta Khoirul Alim.
Pada surat itu tertulis modus dugaan pencemaran nama baiknya, pada 31 Juli 2024 Lukman Edy menghadiri undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB. Pada acara itu, dia juga memberikan statemen pada media massa yang menggiring opini publik yang menghina dan mencemarkan nama baik PKB.
Sukirman juga menyebut, salah satu materinya adalah pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak transparan juga Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki wewenang tidak terbatas. "Saudara Lukman Edy juga menyebut ketum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas padahal itu ada di AD/ART,” lanjutnya.
Dia berharap polisi bisa bergerak cepat menangani aduan ini. Tim hukum PKB, Muharir, menyebut Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pelanggaran, termasuk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah bukti yang dilampirkan di antaranya; link berita online, cetak termasuk YouTube yang memuat pernyataan dari Lukman Edy.
(wib)
tulis komentar anda