Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan PK dengan Bukti Baru

Minggu, 04 Agustus 2024 - 09:23 WIB
Cindy Sembiring, kuasa hukum Rivaldi. Foto/Miftahudin/iNewsTV
CIREBON - Rivaldi alias Ucil, terpidana dalam kasus pembunuhan pasangan sejoli Vina dan Eky pada tahun 2016, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Rivaldi mengklaim telah mengantongi berbagai barang bukti baru, termasuk novum pamungkas yang diyakini dapat membuktikan ketidak terlibatannya dalam kasus yang mengguncang Cirebon tersebut.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2016, Rivaldi disebut sebagai Andika, pelaku yang diduga ikut melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Namun, Rivaldi kini menghadirkan bukti identitas yang menunjukkan bahwa ia tidak pernah berganti nama menjadi Andika. Bukti ini diharapkan dapat membantah tuduhan yang menyatakan Rivaldi terlibat dalam pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di atas flyover Talun, seolah-olah merupakan kecelakaan.



Sejak 31 Januari 2017, Rivaldi telah divonis 1 tahun 5 bulan atas kasus kepemilikan senjata tajam, tanpa ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut. Menurut kuasa hukum Rivaldi, Cindy Sembiring, selain bukti novum, pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi fakta yang bisa membuktikan bahwa Rivaldi tidak berada di lokasi pembunuhan Vina dan Eky saat kejadian berlangsung. Cindy juga berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumen pembelaan.

Baca Juga: Perjalanan Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Jadi Tersangka, Dipenjara hingga Ajukan PK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!