RSUD Pandega Pangandaran Perlakukan Sama Semua Pasien

Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:54 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Direktur RSUD Pandega Pangandaran Kemal Pasha..Syamsul Maarif
PANGANDARAN - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Kabupaten Pangandaran Kemal Pasha mengimbau masyarakat yang akan berobat harus menentukan jalur layanan terlebih dahulu saat mendaftar. "Penanganan pasien ada yang menggunakan jalur BPJS dan jalur umum," kata Kemal.

Kemal menambahkan, secara teknis penanganan pasien yang menggunakan jalur BPJS atau jalur umum ditangani dan diperlakukan sama. "Bedanya jalur BPJS dan jalur umum hanya di akhir pembayaran pembiayaan setelah pasien selesai berobat," tambahnya.

Kalau pasien yang mendaftar menggunakan jalur BPJS saat mendaftar, pembayarannya biaya berobat di klaim ke BPJS. Sedangkan pasien yang mendaftar menggunakan jalur umum saat mendaftar, pembayaran biaya berobat ditanggung oleh pasien. "Sering terjadi orang yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS tetapi saat mendaftar hendak berobat ingin daftar melalui jalur umum," terang Kemal.



Kejadian tersebut sering terjadi karena stigma yang salah di masyarakat. Masyarakat berstigma yang berobat menggunakan BPJS masuk kategori bukan orang mampu.

"Persoalan sering terjadi orang yang daftar berobat menggunakan jalur umum, saat akan membayar biaya berobat baru menunjukan bahwa dirinya juga sebagai peserta BPJS dan ingin dibayar biaya berobatnya oleh BPJS," jelasnya.

Karena tidak konsistenanya pasien saat mendaftar akhirnya personel RSUD Pandega sering mengalami kesulitan mengubah data pasien.

Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, setiap bulan APBD Kabupaten Pangandaran membayar Rp2,5 miliar ke BPJS. "Kami imbau masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS yang BPJS nya dibayar APBD untuk memanfaatkannya secara maksimal," kata Jeje.

Jeje menambahkan, layanan di RSUD Pandega Pangandaran kepada pasien yang menjadi peserta BPJS ada kelonggaran saat mendaftar di antaranya untuk menyelesaikan syarat administrasi diberi waktu 3 x 24 jam atau 3 hari. "Jadi kalau mau berobat ke RSUD Pandega BPJS nya tertinggal bisa daftar melalui jalur BPJS dan dikasih waktu 3 hari untuk membereskan administrasi," tambahnya.
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content