Kadisdik Depok: 9 Oknum yang Terlibat Kasus Cuci Rapor di SMPN 19 Terancam Dipecat
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 23:12 WIB
Siti menambahkan, sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Selanjutnya, Disdik menyerahkan ke Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
Baca juga: Kejari Depok Dalami Dugaan Korupsi Skandal Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok
"Berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud ada hukuman berat, hukuman ringan dan ada yang harus diberhentikan. Kita menyerahkan ke Inspektorat daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi PPDB 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok buntut kasus manipulasi nilai rapor. Kasus itu kini diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk mengusut dugaan terjadinya transaksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Kejari Depok Dalami Dugaan Korupsi Skandal Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok
"Berdasarkan rekomendasi Itjen Kemendikbud ada hukuman berat, hukuman ringan dan ada yang harus diberhentikan. Kita menyerahkan ke Inspektorat daerah dan BKPSDM. Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi PPDB 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok buntut kasus manipulasi nilai rapor. Kasus itu kini diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk mengusut dugaan terjadinya transaksi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(cip)
Lihat Juga :