Novum Lengkap, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK Pekan Depan

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 19:47 WIB
Tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pekan depan. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pekan depan. Tim kuasa hukum ketujuh terpidana telah melengkapi bukti dan fakta baru atau novum kasus tersebut.

PK diajukan karena ketujuh terpidana mengklaim tidak melakukan pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, seperti yang didakwakan kepada mereka. Akibat dakwaan itu, pada persidangan 8 tahun lalu, ketujuh terpidana divonis pidana penjara seumur hidup.



Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, tim kuasa hukum siap mendampingi proses pengajuan PK ketujuh terpidana Vina Cirebon. Beberapa pekan ini, kata Otto, tim mengumpulkan bukti dan fakta baru atau novum untuk pengajuan PK di MA pekan depan.

Baca juga; Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Dihadirkan Malam Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!