Polda Metro Jaya Tangkap 66 Orang terkait Judi Online dari Pemilik Situs hingga Admin

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:54 WIB
Untuk dapat memainkan permainan itu, para pemain diharuskan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Uang disetorkan melalui transfer lewat bank, e-wallet, atau pulsa. "Kami melakukan penindakan terhadap 30 web," ucapnya.

Selain menangkap 66 orang, pihaknya juga bakal menelusuri perputaran uang yang dihasilkan dari praktik judi online sekaligus melakukan tracing aset milik pelaku. Selain itu, polisi juga bakal mendalami ada atau tidaknya keterkaitan antara para pelaku dengan jaringan judi online internasional.

"Terkait ada atau tidaknya keterkaitan dengan website luar tentunya perlu pendalaman lebih lanjut dan kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo," kata Wira.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!