Dear Warga Jambi, Ini Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 29 Juli 2024 - 10:38 WIB
Pemprov Jambi bersama Polri dan TNI tidak main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jambi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAMBI - Pemprov Jambi bersama Polri dan TNI tidak main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jambi. Mereka mengeluarkan maklumat secara tegas bagi pembakar lahan akan dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

”Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono kepada SINDOnews, Senin (29/7/2024).



Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Baca Juga: Terjadi 18 Kebakaran Lahan, Palangkaraya Siaga Bencana Karhutla
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!