Jelang Pilkada Jakarta, Relawan Anies Baswedan Bentuk Tim Kawal TPS

Minggu, 28 Juli 2024 - 11:07 WIB
Sementara, Jufri mengatakan, pengawasan pemilihan penting untuk legitimasi hasil pilkada. Ada delapan poin tugas dan wewenang pengawas pemilihan, antara lain menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga mengawasi tindak lanjut rekomendasi.

Para relawan yang ingin mengawal suara Anies Baswedan harus mengawasi secara ketat pelaksanaan pilkada agar tidak terjadi pelanggaran pilkada. Untuk ditetapkan sebagai temuan, laporan pelanggaran harus memenuhi empat syarat, yakni identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, identitas pelaku, dan uraian kejadian.

"Dari empat syarat tersebut kita bisa menetapkan bahwa satu informasi tersebut temuan atau bukan. Selanjutnya temuan akan diproses," katanya.

Jufri mengatakan ada tiga kategori pelanggaran di pilkada. Pertama, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif. Kedua, pelanggaran pidana,. Ketiga, pelanggaran kode etik. "Masing-masing memiliki kriteria yang ketat dengan konsekuensi terhadap para pelaku dan penyelenggaraan pilkada," ujar Jufri.

Andi Syahputra mengatakan, gerakan kawal TPS adalah gerakan orang-orang yang mendapat surat mandat dari tim kampanye pasangan calon gubernur Anies Baswedan yang berdomisili di TPS tempat tinggal dan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan. Tugas mereka untuk memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara, kelurahan, hingga kecamatan. "Kita harus pastikan bahwa semua proses tersebut berlangsung secara baik dan benar," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!