Baru Dua Hari Bebas, Mantan Napi Kembali Mencuri
Selasa, 14 April 2020 - 21:19 WIB
Kombes Pol Veris Septiansyah juga mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari lapas untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR, setidaknya sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan. Pelaku menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.
“GR ini baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” ungkap Veris
Untuk aksi lainnya, GR melakukan pada 9 April di wilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di Jalan Parit Bugis, dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. “Semua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merek,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR, setidaknya sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan. Pelaku menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.
“GR ini baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan, GR setidaknya sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” ungkap Veris
Untuk aksi lainnya, GR melakukan pada 9 April di wilayah Tanjung Hulu, 11 April 2020 di Jalan Parit Bugis, dan 13 April di Jalan Parit Tengkorak. “Semua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merek,” ujarnya.
(nbs)
Lihat Juga :