Ini Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2, Simak Yuk
Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:35 WIB
♦ Fotokopi Sertifikat dan Bukti Kepemilikan lainnya
♦ SPPT PBB
♦ Tidak memiliki tunggakan pajak
♦ Surat Keterangan Lurah (PM1)
♦ Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris
♦ Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD
♦ Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Tata Cara Pengajuan Mutasi/Balik Nama PBB-P2 secara Online
Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
♦ Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login , login dengan akun terdaftar
♦ Pilih Jenis Pajak(di sebelah kiri layar), Lalu pilih PBB-P2
♦ SPPT PBB
♦ Tidak memiliki tunggakan pajak
♦ Surat Keterangan Lurah (PM1)
♦ Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris
♦ Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD
♦ Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Tata Cara Pengajuan Mutasi/Balik Nama PBB-P2 secara Online
Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
♦ Masuk ke situs https://pajakonline.jakarta.go.id/login , login dengan akun terdaftar
♦ Pilih Jenis Pajak(di sebelah kiri layar), Lalu pilih PBB-P2
Lihat Juga :