Polres Jakbar Sita 449 Rekening Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:07 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial J (34) terkait kasus sindikat penjualan rekening penampung judi online. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial J (34) terkait kasus sindikat penjualan rekening penampung judi online . Selain itu, polisi turut menyita 449 rekening penampung uang judi online.

"Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).



Baca juga: Sindikat Jual Beli Rekening Judi Online di Jakbar Dikendalikan WNI dari Kamboja

Tak hanya itu, polisi juga menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan dari tangan pelaku. Saat ini, barang bukti dan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online. Satu orang bernama Jefri (34) diamankan terkait perkara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!