Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Rabu, 24 Juli 2024 - 19:32 WIB
Gregorius Ronald Tannur akhirnya menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur akhirnya menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga; Ronald Tannur Nangis saat Antar Pacar ke RS usai Dianiaya, Netizen: Gak Usah Drama
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga; Ronald Tannur Nangis saat Antar Pacar ke RS usai Dianiaya, Netizen: Gak Usah Drama
Lihat Juga :