Terlibat Pembunuhan Pasutri Lansia, Anak Anggota DPRD Tanggamus Ditetapkan Tersangka
Selasa, 23 Juli 2024 - 18:34 WIB
Hanggar (41), anak anggota DPRD Tanggamus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pasutri lansia. Foto/Ist
TANGGAMUS - Hanggar (41), anak seorang anggota DPRD Tanggamus , ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lansia yang merupakan tetangganya.
Kasus ini semakin mencengangkan, karena Hanggar ternyata seorang residivis dengan rekam jejak kelam. Ia pernah melakukan dua kasus pembunuhan sebelumnya, yaitu pada tahun 2003 dan 2017.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Hanggar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.
"Kasus ini ditangani oleh Polres Tanggamus. Tersangka Hanggar sudah ditahan," ujar Umi, Selasa (23/7/2024).
Kasus ini semakin mencengangkan, karena Hanggar ternyata seorang residivis dengan rekam jejak kelam. Ia pernah melakukan dua kasus pembunuhan sebelumnya, yaitu pada tahun 2003 dan 2017.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Hanggar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.
"Kasus ini ditangani oleh Polres Tanggamus. Tersangka Hanggar sudah ditahan," ujar Umi, Selasa (23/7/2024).
Lihat Juga :