KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Matarmaja dan Dharmawangsa, Ancam Pidana Pelaku

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:10 WIB
Pelemparan batu 2 kereta api dilempar batu orang tak dikenal (OTK) hingga rusak di wilayah KAI Daop 4. Foto/Istimewa
SEMARANG - PT.Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil langkah hukum alias tindakan tegas bagi para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api (KA). Insiden teranyar, 2 kereta api dilempar batu orang tak dikenal (OTK) hingga rusak.

“KAI mengecam vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api, karena membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan ambil langkah hukum,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Selasa (23/7/2024).



Dia merinci, kasus pelemparan batu terakhir terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung Kabupaten Demak. Insiden itu terjadi Minggu (21/7) sekira pukul 17.05 WIB.

Baca Juga: Pelaku Pelemparan Batu ke KRL Commuter Penderita ODGJ
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!