Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis IRT di Malang Ternyata Pengamen Surabaya
Senin, 22 Juli 2024 - 16:09 WIB
MALANG - Evi Wijayanti (51) terduga pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di Malang. Pelaku nekat membunuh Suni (48) warga Jalan Raya Saptorenggo Gang 9 RT 3 RW 1, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, karena sakit hati.
”Sakit hati sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar 1 juta rupiah,” ucap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Senin (22/7/2024).
Tersangka memang sengaja datang dari Surabaya menuju Malang, untuk menemui temannya. Pelaku yang diketahui memiliki utang Rp 6 juta untuk membeli handphone, gelap mata karena tak diberikan pinjaman uang oleh Suni.
”Tersangka ini dengan melakukan perbuatannya dengan cara memukul bagian kepala korban ini, dipukul secara berulang kali menggunakan palu yang sudah dibawa, dan disiapkan oleh tersangka dari rumahnya,” kata Imam kembali.
Setelah menghabisi nyawa korbannya, Suni yang dalam posisi miring ke kiri, lantas ditutup oleh selimut yang ada di kamar depan rumahnya. Selanjutnya pelaku membawa kabur beberapa barang berharga milik Suni dan kembali pulang Surabaya.
”Usai melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban, berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” tuturnya.
”Sakit hati sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar 1 juta rupiah,” ucap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Senin (22/7/2024).
Tersangka memang sengaja datang dari Surabaya menuju Malang, untuk menemui temannya. Pelaku yang diketahui memiliki utang Rp 6 juta untuk membeli handphone, gelap mata karena tak diberikan pinjaman uang oleh Suni.
”Tersangka ini dengan melakukan perbuatannya dengan cara memukul bagian kepala korban ini, dipukul secara berulang kali menggunakan palu yang sudah dibawa, dan disiapkan oleh tersangka dari rumahnya,” kata Imam kembali.
Setelah menghabisi nyawa korbannya, Suni yang dalam posisi miring ke kiri, lantas ditutup oleh selimut yang ada di kamar depan rumahnya. Selanjutnya pelaku membawa kabur beberapa barang berharga milik Suni dan kembali pulang Surabaya.
”Usai melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban, berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” tuturnya.
Baca Juga
Lihat Juga :
tulis komentar anda