Curhat Priyadi, Buruh yang Terkena PHK Akibat Covid-19
Jum'at, 01 Mei 2020 - 23:00 WIB
Priyadi (40) warga kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, buruh yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, banyak perusahaan atau pabrik yang tidak mampu membayar upah buruh. Sehingga pemutusan hubungan tenaga kerja (PHK) kerap dilakukan pihak perusahaan. Hal inilah yang dialami Priyadi (40) warga kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Priyadi yang bekerja di KBN Cakung ini mengaku menjadi korban PHK karena pandemi Covid-19. "Sudah satu bulan ini saya di PHK oleh kantor, ada sekitar 300 orang yang diberhentikan karena kondisi sekarang," kata Yadi di rumahnya, Jumat (1/5/2020).
Saat di PHK, ayah dari dua orang anak ini mengatakan tidak mendapat pesangon atau bantuan apapun dari perusahaan. "Tapi perusahaan sih janji kalau seumpama habis Lebaran keadaan membaik mungkin bakal dipanggil lagi gitu," ujarnya.
Yadi pun tidak terlalu yakin, sebab sudah dua tahun bekerja di perusahaan garmen namun statusnya sebagai karyawan outsourcing menjadikannya sulit untuk kembali bekerja. "Masalahnya di Jakarta kan sekarang susah banget jadi karyawan, apalagi pendatang," tuturnya.
Priyadi yang bekerja di KBN Cakung ini mengaku menjadi korban PHK karena pandemi Covid-19. "Sudah satu bulan ini saya di PHK oleh kantor, ada sekitar 300 orang yang diberhentikan karena kondisi sekarang," kata Yadi di rumahnya, Jumat (1/5/2020).
Saat di PHK, ayah dari dua orang anak ini mengatakan tidak mendapat pesangon atau bantuan apapun dari perusahaan. "Tapi perusahaan sih janji kalau seumpama habis Lebaran keadaan membaik mungkin bakal dipanggil lagi gitu," ujarnya.
Yadi pun tidak terlalu yakin, sebab sudah dua tahun bekerja di perusahaan garmen namun statusnya sebagai karyawan outsourcing menjadikannya sulit untuk kembali bekerja. "Masalahnya di Jakarta kan sekarang susah banget jadi karyawan, apalagi pendatang," tuturnya.
Lihat Juga :