Pemkab Bogor Baru Salurkan Bansos Beras ke Warga Terdampak Covid-19

Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:45 WIB
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, menyebutkan ada empat jenis sumber bantuan sosial atau bansos yang akan diberikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak pandemi Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB)."Bantuan itu diberikan untuk warga yang tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), non-DTKS dan non-KTP Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Warga yang tergolong non-DTKS adalah pekerja harian, yakni ojek online, pedagang, buruh, hingga karyawan yang terancam akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Syarifah yang juga sebagai Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, menjelaskan, hasil pendataan kurang lebih ada 1,1 juta kepala keluarga (KK) akan menerima bantuan sosial yang dialokasikan baik dari Pemerintah Pusat melalui DTKS sebanyak 341.616 KPM dan data non DTKS sebanyak 675.242 KPM.

"Kemudian, terdapat pula hasil pendataan KTP non Kabupaten Bogor sebanyak 94.726 KPM. Untuk bantuan pertama dari pemerintah pusat sebesar Rp 600.000 per KK, yang tercatat dalam DTKS Kementrian Sosial RI sebanyak 9.814 KPM," ujarnya.

Bantuan kedua berasal dari Pemprov Jawa Barat sebanyak 1.700 paket dari 29.088 KPM di 12 kecamatan di Kabupaten Bogor. Bantuan dari Pemprov Jabar ini nilainya Rp500.000 per KK. Senilai Rp350.000 dalam bentuk sembako seperti beras, vitamin, kecap, sarden dan telor.

Sisanya Rp150.000 dalam bentuk uang tunai. Masing-masing bantuan tersebut diberikan langsung kepada warga melalui kantor pos, tanpa melalui Pemkab Bogor."Disalurkan lewat kantor pos untuk bantuan tunai dari Kemensos dan dari Gubernur Jabar. Dari kemensos rencana ada sembako dan sedang dalam proses penetapan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!