Sita 30 Kg Ganja dari Bandar dan Kurir, Polisi: Dikirim dari Medan

Minggu, 21 Juli 2024 - 16:47 WIB
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 30 Kg ganja dari bandar narkoba dan kurir yang ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 30 Kg ganja dari bandar narkoba dan kurir yang ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menyebut ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi.

"Melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi tersebut, kemudian tim melakukan control delivery dari gudang ekspedisi ke alamat yang tertera di resi," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Minggu (21/7/2024).



Barang haram itu diamankan saat menangkap dua orang berinisial R dan AF di pinggir Jalan Bahari, Jakarta Utara. Ganja yang dikirim dari Medan tersebut disimpan dalam boks kontainer. Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di Jakarta.

Baca juga: Bawa Ganja 30 Kg, Bandar dan Kurir Ditangkap di Jakut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!