Bawa Ganja 30 Kg, Bandar dan Kurir Ditangkap di Jakut

Minggu, 21 Juli 2024 - 15:19 WIB
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari Medan. Polisi turut memburu orang yang mengirimkan narkoba tersebut.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," tuturnya.

Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!