Dankolakops Pamputer Pimpin Upacara Penjemputan Satgas Pengamanan Pulau Terluar
Sabtu, 20 Juli 2024 - 20:41 WIB
AMBON - Komandan Komando Pelaksana Operasi (Dankolakops) Pengamanan Pulau Terluar (Pamputer) Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva memimpin upacara penjemputan Satgas Purna Tugas Pengamanan Pulau Terluar Maluku Ke-XXVI Yonif 733/Masariku 2023-2024.
Upacara tersebut digelar di Lapangan Markas Komando Yonif 733/Masariku, Jalan Leo Wattimena, Desa Waeheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (20/7/2024).
Upacara tersebut sesuai dengan perintah Pangdam XV/Pattimura selaku Pangkogasgab Pengamanan Pulau Terluar Maluku Indonesia Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasrem 151/Binaiya, para Kasi Kasrem 151/Binaiya, para Komandan/Kabalak Korem 151/Binaiya dan sebagainya.
Antoninho Rangel Da Silva menjelaskan, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara berdasarkan UU No 34 Tahun 2004, ada 3 tugas pokok TNI.
"Pelaksanaan tugas pengamanan di pulau terluar Indonesia timur, TNI mengunakan landasan konstitusionalnya UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang bagaimana pengelolaan wilayah-wilayah pesisir di pulau terluar," kata Dankolakops Pamputer yang juga menjabat Danrem 151/Binaiya.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang penetapan pulau-pulau kecil terluar di wilayah Indonesia timur serta surat perintah dari Pangkogasgab Pamputer Maluku Nomor: Sprint /1242/VII/2023 tgl 16 juli 2024 tentang perintah melaksanakan pengamanan di pulau terluar di wilayah maluku Indonesia Timur.
"Itulah yang menjadi landasan konstusional yang digunakan oleh Satgas dalam melaksanakan pengamanan di Pulau Terluar Indonesia," katanya.
Upacara tersebut digelar di Lapangan Markas Komando Yonif 733/Masariku, Jalan Leo Wattimena, Desa Waeheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga
Upacara tersebut sesuai dengan perintah Pangdam XV/Pattimura selaku Pangkogasgab Pengamanan Pulau Terluar Maluku Indonesia Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasrem 151/Binaiya, para Kasi Kasrem 151/Binaiya, para Komandan/Kabalak Korem 151/Binaiya dan sebagainya.
Antoninho Rangel Da Silva menjelaskan, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara berdasarkan UU No 34 Tahun 2004, ada 3 tugas pokok TNI.
"Pelaksanaan tugas pengamanan di pulau terluar Indonesia timur, TNI mengunakan landasan konstitusionalnya UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang bagaimana pengelolaan wilayah-wilayah pesisir di pulau terluar," kata Dankolakops Pamputer yang juga menjabat Danrem 151/Binaiya.
Baca Juga
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang penetapan pulau-pulau kecil terluar di wilayah Indonesia timur serta surat perintah dari Pangkogasgab Pamputer Maluku Nomor: Sprint /1242/VII/2023 tgl 16 juli 2024 tentang perintah melaksanakan pengamanan di pulau terluar di wilayah maluku Indonesia Timur.
"Itulah yang menjadi landasan konstusional yang digunakan oleh Satgas dalam melaksanakan pengamanan di Pulau Terluar Indonesia," katanya.
tulis komentar anda