Polda Jabar Gulung Komplotan Penipu Modus Jual Motor Online asal Balikpapan Kaltim

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:30 WIB
“Modus kejahatan pelaku mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX. Mereka mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga lebih rendah agar calon pembeli tertarik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (18/7/2024).

Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka AMAS mengarahkan kepada calon pembeli atau korban ke penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada korban bahwa penjual motor tersebut adik iparnya.

“Pembayaran dari pembeli ke tersangka via transfer rekening bank. Jika korban selesai mengecek motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar secara kredit oleh pembeli. Namun uang pembayaran tidak diberikan ke penjual atau pemilik motor tersebut," ujar Kombes Pol Jules.

Baca juga; Mengenal Modus Voice Phising, Jenis Baru Penipuan Online

Kabid Humas menuturkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.

"Keuntungan yang diraup ketiga tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban 20 orang. Satu di antara pelapor, warga Kota Bandung. Rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta," tutur Kabid Humas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!