Fakta Sidang, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Doyan Gadis Cantik Habiskan Uang Rp3 Miliar

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:22 WIB
Elya Gabrina Bahmid salah satu saksi terdakwa memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor Ternate. Foto: SINDOnews/Ismail Sangaji
TERNATE - Elya Gabrina Bahmid salah satu saksi terdakwa dalam kasus gratifikasi Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkapkan fakta mengejutkan dalam proses persidangan yang digelar Kamis (18/7/2024) di Pengadilan Tipikor Ternate.

Dari kesaksian Eliya yang juga seorang kontraktor, ia mengungkapkan perannya selama bersama AGK. Eliya berperan menyediakan gadis-gadis muda untuk melayani AGK sekaligus membayar mereka secara tunai.



Uang tunai di kirim AGK melalui tiga rekening BRI, BCA dan Mandiri sebagai penampung atas perintah AGK. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Harianta, Eliya dalam keterangannya mengaku menjadi penghubung untuk mencarikan wanita untuk menemani AGK.

Baca Juga: KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Anak Abdul Ghani Kasuba Senilai Rp2 Miliar

Eliya mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu AGK. Setelah bertemu di kamar hotel, Eliya lalu meninggalkan AGK berduaan dengan wanita tersebut di kamar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!