Fakta Sidang, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Doyan Gadis Cantik Habiskan Uang Rp3 Miliar

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:22 WIB
Elya Gabrina Bahmid salah satu saksi terdakwa memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor Ternate. Foto: SINDOnews/Ismail Sangaji
TERNATE - Elya Gabrina Bahmid salah satu saksi terdakwa dalam kasus gratifikasi Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkapkan fakta mengejutkan dalam proses persidangan yang digelar Kamis (18/7/2024) di Pengadilan Tipikor Ternate.

Dari kesaksian Eliya yang juga seorang kontraktor, ia mengungkapkan perannya selama bersama AGK. Eliya berperan menyediakan gadis-gadis muda untuk melayani AGK sekaligus membayar mereka secara tunai.

Uang tunai di kirim AGK melalui tiga rekening BRI, BCA dan Mandiri sebagai penampung atas perintah AGK. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Harianta, Eliya dalam keterangannya mengaku menjadi penghubung untuk mencarikan wanita untuk menemani AGK.





Eliya mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu AGK. Setelah bertemu di kamar hotel, Eliya lalu meninggalkan AGK berduaan dengan wanita tersebut di kamar.

”Di kamar itu berdua om haji (AGK) dengan perempuan selama satu sampai dua jam. Saya tunggu di luar. Jadi tidak tahu apa yang dibuat di dalam kamar,” kata Eliya kepada majelis hakim.

Setelah pertemuan AGK dengan wanita yang diantar Eliya di kamar tersebut, Eliya diminta AGK untuk memberikan uang kepada wanita yang berduaan dengan AGK.



”Nilainya bervariasi. Mulai 10-50 juta. Jadi ada perempuan yang dikasih 10 juta dan seterusnya sampai 50 juta. Om haji (AGK) yang minta bantu untuk mencari perempuan. Jadi saya bawakan ke om,” ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content