Panji Gumilang Bebas, Ini Kesehariannya dalam Lapas

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:03 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, bebas setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun, dalam kasus penodaan agama. Foto/Andrian Supendi
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang , bebas setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun, dalam kasus penodaan agama. Panji Gumilang keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu Rabu (17/7/2024), dijemput oleh keluarga dan kuasa hukumnya.

“Syeikh Panji Gumilang pada hari ini, Rabu 17 Juli, telah habis masa pidananya dan pukul 8.30 WIB kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu , Hero Sulistiyono.



Panji Gumilang menjalani pidana sesuai putusan pengadilan satu tahun. Dia dapat remisi 15 hari, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!