RPA Perindo Apresiasi Polres Jakut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:04 WIB
Jeannie memastikan pendampingan terhadap korban tidak akan berhenti sampai di sini. RPA Perindo, tambah dia, bakal mendampingi proses hukum hingga putusan dari majelis hakim juga keluar.

"RPA akan tetap berdiri sebagai garda terdepan dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan Indonesia, secara gratis dan korban mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan," tuturnya.

Selain pendampingan hukum, RPA Perindo juga akan melakukan pendampingan agar kondisi psikis korban sembuh. Hal ini termasuk melakukan mendorong terpenuhinya hak pendidikan korban yang sempat terputus.

Baca juga: RPA Perindo Beberkan Kronologi Kasus Dugaan KDRT Suami Terhadap Istrinya di Bogor

"RPA akan dampingi maksimal sehigga korban anak di bawah umur pulih psikisnya, kembali ke dunia dan harapan masa depannya dapat tercapai," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!