4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:09 WIB
Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan pelimpahan tahap 2 kasus pembobolan bank bermodus kredit fiktif yang kerugiannya mencapai Rp103,876 miliar. Foto/Eka Setiawan
SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan pelimpahan tahap 2 kasus pembobolan Bank Mandiri bermodus kredit fiktif yang kerugiannya mencapai Rp103,876 miliar. Ada empat tersangka pada kasus ini.

Dua tersangka dilakukan pelimpahan di Lapas Kelas I Semarang, yakni AH dan DI, sebab mereka sudah ditahan di sana karena tersangkut kasus lain. Sementara dua tersangka lain yakni AS dan BS, pelimpahan dilakukan di Kejati Jateng , Selasa (16/7/2024).



AS dari pihak swasta, sementara BS dari pihak bank. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga. Kasusnya, Bank Mandiri Cabang Semarang memberikan fasilitas kredit kepada PT. Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitama pada periode tahun 2016 hingga 2017.

Baca juga; DPO Korupsi Kredit Fiktif Ditangkap Kejati Jateng usai Lakalantas di Solo

AH adalah Direktur Utama PT. Citra Guna Perkasa, mengajukan surat permohonan kredit kepada Bank Mandiri Cabang Semarang. Pengajuannya Rp75 miliar. Permohonan kredit itu dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yang kemudian diajukan ke komite kredit.

AH juga meminta AS selaku Direktur PT. Harsam Vindo Visitama untuk ajukan kredit ke bank yang sama sebesar Rp25 miliar. Pencairannya melampirkan berbagai syarat, di antaranya copy dokumen pengikatan jual beli dan tanda jadi pada pembangunan ruko di Brebes, ternyata dokumen itu tidak benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!