RPA Perindo Komitmen Kawal Korban Eksekusi Rumah Cacat Hukum di Jakbar
Selasa, 16 Juli 2024 - 14:49 WIB
"Ya kami akan tetap memantau sampai pemblokiran dari sertifikat ini, dan setelah penetapan di pengadilan untuk dikembalikan ke ahli waris sertifikat yang aslinya," ujar Jeannie usai melayangkan surat ke pimpinan BPN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Jeannie menegaskan, RPA Perindo konsisten tanpa pamrih membantu masyarakat yang kehilangan hak melalui jalur hukum. "Apalagi kasus ini kan dari seorang ibu yang merasakan ketidakadilan. Kami akan berjuang sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum melalui RPA Perindo," ujar Jeannie, pemimpin organisasi sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu.
Sementara itu, salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu. "Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo," ujar Simon.
Kendati demikian, Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa cepat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah. "Harapan cepat selesai, musyawarah," tuturnya.
Dalam kasus itu, RPA Perindo juga telah memberikan pendampingan kepada pemilik rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat proses penyitaan Senin (8/7/2024). Jeannie Latumahina mengungkapkan akan fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita.
Jeannie menegaskan, RPA Perindo konsisten tanpa pamrih membantu masyarakat yang kehilangan hak melalui jalur hukum. "Apalagi kasus ini kan dari seorang ibu yang merasakan ketidakadilan. Kami akan berjuang sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum melalui RPA Perindo," ujar Jeannie, pemimpin organisasi sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu.
Sementara itu, salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu. "Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo," ujar Simon.
Kendati demikian, Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa cepat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah. "Harapan cepat selesai, musyawarah," tuturnya.
Dalam kasus itu, RPA Perindo juga telah memberikan pendampingan kepada pemilik rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat proses penyitaan Senin (8/7/2024). Jeannie Latumahina mengungkapkan akan fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita.
Lihat Juga :