Eksekusi Rumah Diduga Cacat Hukum, RPA Perindo Dampingi Korban Penyitaan Aset ke BPN Jakbar

Selasa, 16 Juli 2024 - 13:40 WIB
RPA Perindo memberi pendampingan korban eksekusi rumah di Puri Kembangan, untuk melakukan audiensi dengan pimpinan BPN Jakbar, Selasa (16/7/2024) siang. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan kepada perempuan korban eksekusi rumah di Puri Kembangan. Hal ini untuk melakukan audiensi dengan pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (16/7/2024) siang.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, pendampingan diberikan karena penyitaan terhadap aset itu diduga cacat hukum. Atas dasar itu, Jeannie meminta agar penyitaan rumah kliennya dapat diblokir dan tidak sah secara hukum.



"Tadi telah berbicara pada pimpinan BPN Jakarta Barat supaya diadakan pemblokiran terhadap sertifikat tersebut," kata Jeannie usai mendampingi korban di Kantor BPN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Dampingi Korban Penyitaan Aset, RPA Perindo Dalami Proses Peralihan Sertifikat

Jeannie berkata, pihaknya telah diterima dengan baik saat beraudiensi dengan pimpinan BPN Jakbar. Bahkan kata Jeannie, surat permohonan pemblokiran itu telah diterima dengan baik oleh pimpinan BPN Jakarta Barat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!