Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Senin, 15 Juli 2024 - 21:49 WIB
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat tap- 58/m.2/fd.2/06/2024. Arsan Latif yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (build operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.

“Dalam kasus ini Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah,” kata Dwi Agus, Aspidsus Kejati Jabar.

Perkara korupsi Pasar Cigasong ini terdapat 4 tersangka, di antaranya Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam.

Baca juga; Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Keempat tersangka dijerat Pasal 5, 12, dan 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!