Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2, Jangan Salah Hitung!
Minggu, 14 Juli 2024 - 08:00 WIB
Besaran NJOPTKP untuk Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:
♦ NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
♦ Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
♦ NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Untuk besaran persentase NJOP bagi kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:
A. Kenaikan NJOP hasil penilaian.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:
♦ NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
♦ Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
♦ NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Untuk besaran persentase NJOP bagi kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:
A. Kenaikan NJOP hasil penilaian.
Lihat Juga :