Transaksi Keuangan Markas Judi Online di Apartemen Jakbar Capai Rp170 Miliar

Jum'at, 12 Juli 2024 - 20:10 WIB
Dia menjelaskan, terkait kasus ini 7 orang diamankan yakni FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19) dan MHP. Untuk menjalankan aksinya, mereka mencari website milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang memiliki tingkat keamanan lemah.

“Rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik universitas negeri maupun swasta,” ujarnya.

Ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari 1 orang penanggung jawab, 5 peretas dan 1 pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!