RPA Perindo Beberkan Kronologi Kasus Dugaan KDRT Suami Terhadap Istrinya di Bogor
Jum'at, 12 Juli 2024 - 16:20 WIB
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menceritakan kasus dugaan KDRT suami terhadap istrinya di Bogor. Foto/SINDOnews/putra ramadhani astyawan
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Amriadi Pasaribu menceritakan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suami terhadap istrinya di Bogor. Dugaan penganiayaan itu berawal dari pertengkaran antara keduanya pada 30 Maret 2024 lalu.
"Kasus ini sebenarnya berawal dari pertengkaran ketidakcocokan antara suami sahnya dengan istrinya dan selalu menuduh istrinya berbuat yang tidak baik," kata Amriadi di Polres Bogor, Jumat (12/7/2024).
Adapun korban yang diketahui berinisial LPR mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya P dengan cara dijambak hingga ditendang. Bahkan, korban sempat mengalami patah tulang.
Baca juga: RPA Perindo Minta Polres Bogor Tuntaskan Kasus Dugaan KDRT di Cileungsi
"Kasus ini sebenarnya berawal dari pertengkaran ketidakcocokan antara suami sahnya dengan istrinya dan selalu menuduh istrinya berbuat yang tidak baik," kata Amriadi di Polres Bogor, Jumat (12/7/2024).
Adapun korban yang diketahui berinisial LPR mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya P dengan cara dijambak hingga ditendang. Bahkan, korban sempat mengalami patah tulang.
Baca juga: RPA Perindo Minta Polres Bogor Tuntaskan Kasus Dugaan KDRT di Cileungsi
Lihat Juga :