Ini Tampang Sadis Bulang, Tersangka Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Jum'at, 12 Juli 2024 - 10:18 WIB
KARO - Polisi akhirnya merilis wajah B alias Bulang, tersangka ketiga dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan bernama Riko Sempurna Pasaribu di Kabanjahe Karo, Sumatera Utara yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu.
Dalam kasus itu, Bulang berperan sebagai orang yang memerintahkan untuk melakukan pembakaran.Wajah B alias Bulang dirilis Polisi dalam unggahan di akun Instagram resmi Polda Sumatera Utara @PoldaSumateraUtara pada Kamis malam, 11 Juli 2024 kemarin.
Hingga pagi ini, unggahan itu sudah dilihat lebih dari 1400 kali.“Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu,” tulis unggahan tersebut seperti dilihat, Jumat (12/7/2024).
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku B alias merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.Pelaku ketiga berinisial B ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan tersangka YST.Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B memberikan uang Rp130 ribu kepada tersangka RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” kata Hadi dalam unggahan tersebut.
Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan Aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu. Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Bulang berperan sebagai orang yang memerintahkan untuk melakukan pembakaran.Wajah B alias Bulang dirilis Polisi dalam unggahan di akun Instagram resmi Polda Sumatera Utara @PoldaSumateraUtara pada Kamis malam, 11 Juli 2024 kemarin.
Hingga pagi ini, unggahan itu sudah dilihat lebih dari 1400 kali.“Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu,” tulis unggahan tersebut seperti dilihat, Jumat (12/7/2024).
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku B alias merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.Pelaku ketiga berinisial B ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan tersangka YST.Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B memberikan uang Rp130 ribu kepada tersangka RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” kata Hadi dalam unggahan tersebut.
Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan Aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu. Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka.
tulis komentar anda