Wanita Ini Jadi Pengendali Jaringan Narkoba Sabu di Sei Kanan Labusel

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:07 WIB
Penangkapan terhadap Iqbal dilakukan di belakang rumah tersangka Eli. Penangkapan Iqbal sendiri merupakan tindaklanjut atas informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat.Warga menyebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Sehingga dilakukan pengintaian dan penyergapan. Tersangka Iqbal ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu di tangannya. ”Tersangka Iqbal mengaku sabu tersebut diperoleh dari EGH alias Eli,” ungkap Maringan.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Eli yang berada tak jauh dari TKP. Di bawah posisi duduknya, ditemukan 6 paket kecil plastik klip diduga berisi sabu dibungkus kertas putih. ”Dari wanita itu kita juga menyita uang senilai Rp3.459.000,” jelasnya.

Kepada polisi, wanita tersebut mengakui sabu itu miliknya untuk diedarkan, diperoleh dari seorang pria bernama Irman, warga Tumbaga, Kabupaten Paluta. Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terharap bandar sabu tersebut.

Adapun barang bukti yang disita, 7 paket sabu berat total 0,94 gram, dan uang tunai sebesar Rp.3.459.000,-. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!