Pelaku Penikaman Brutal di Pesta Pernikahan di Kolaka Diringkus Polisi
Selasa, 09 Juli 2024 - 21:29 WIB
KOLAKA - Pelaku penikaman sadis yang merenggut nyawa Undu (41) di sebuah pesta pernikahan di Dusun Ill, Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (8/7/2024) dini hari, akhirnya diringkus polisi.
Pria berinisial F (41) yang diketahui juga merupakan warga desa setempat, tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian.
Menurut Kapolres Kolaka, AKBP Moh Yosa Hadi, peristiwa penikaman bermula saat korban menarik tangan kerabat perempuannya, N, untuk menghentikan jogetnya. Namun, tindakan Undu justru ditegur oleh S, keluarga lain korban.
"Ternyata S dan istri korban masih bersaudara, begitu juga dengan pelaku dan istrinya," jelas Yosa Hadi, Selasa (9/7/2024).
Tak terima ditegur, Undu pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan kembali ke pesta. Kericuhan pun tak terhindarkan, dan Undu mengalami luka tusukan di perut sebelah kanan oleh F.
Undu yang kritis segera dilarikan ke Puskesmas Pomalaa, namun sayang nyawanya tak tertolong. F, sang pelaku, diringkus polisi dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Yosa Hadi menegaskan bahwa motif penikaman masih didalami dan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. Ia meminta semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Pria berinisial F (41) yang diketahui juga merupakan warga desa setempat, tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian.
Menurut Kapolres Kolaka, AKBP Moh Yosa Hadi, peristiwa penikaman bermula saat korban menarik tangan kerabat perempuannya, N, untuk menghentikan jogetnya. Namun, tindakan Undu justru ditegur oleh S, keluarga lain korban.
"Ternyata S dan istri korban masih bersaudara, begitu juga dengan pelaku dan istrinya," jelas Yosa Hadi, Selasa (9/7/2024).
Tak terima ditegur, Undu pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan kembali ke pesta. Kericuhan pun tak terhindarkan, dan Undu mengalami luka tusukan di perut sebelah kanan oleh F.
Undu yang kritis segera dilarikan ke Puskesmas Pomalaa, namun sayang nyawanya tak tertolong. F, sang pelaku, diringkus polisi dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Yosa Hadi menegaskan bahwa motif penikaman masih didalami dan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. Ia meminta semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
(hri)
tulis komentar anda