Bongkar Pembuatan Pil Ekstasi Palsu di Pekanbaru, Polda Riau Ringkus 3 Pelaku
Selasa, 09 Juli 2024 - 18:45 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar pembuatan pil ekstasi palsu dan menangkap tiga pelaku di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Puluhan butir pil ekstasi palsu beserta bahan pembuatnya berhasil disita oleh polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, pada Selasa (9/7/2024) mengonfirmasi bahwa tiga pelaku yang diamankan oleh Subdit I adalah NA, YA, dan AY. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Ditresnarkoba Polda Riau mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sudirman.
Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, bersama anggotanya langsung melakukan pengintaian setelah mengantongi ciri-ciri para pelaku. Polisi kemudian mengincar dua pelaku, yaitu NA dan AY, yang berada di area parkiran tempat hiburan Brother's Club & KTV.
"Dari keduanya diamankan barang bukti berupa pil ekstasi palsu. Kemudian tim melakukan pengembangan," ujar Kombes Manang Soebeti.
Dari hasil interogasi terhadap NA dan AY, diketahui bahwa barang bukti tersebut mereka dapatkan dari tersangka YA. Pelaku YA kemudian terdeteksi berada di rumahnya di Jalan Duyung, Kelurahan Tangerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat pil ekstasi palsu.
"Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawa mereka ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kombes Manang Soebeti.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kombes Manang Soebeti menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran pil ekstasi palsu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, pada Selasa (9/7/2024) mengonfirmasi bahwa tiga pelaku yang diamankan oleh Subdit I adalah NA, YA, dan AY. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak Ditresnarkoba Polda Riau mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sudirman.
Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, bersama anggotanya langsung melakukan pengintaian setelah mengantongi ciri-ciri para pelaku. Polisi kemudian mengincar dua pelaku, yaitu NA dan AY, yang berada di area parkiran tempat hiburan Brother's Club & KTV.
"Dari keduanya diamankan barang bukti berupa pil ekstasi palsu. Kemudian tim melakukan pengembangan," ujar Kombes Manang Soebeti.
Dari hasil interogasi terhadap NA dan AY, diketahui bahwa barang bukti tersebut mereka dapatkan dari tersangka YA. Pelaku YA kemudian terdeteksi berada di rumahnya di Jalan Duyung, Kelurahan Tangerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat pil ekstasi palsu.
"Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawa mereka ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kombes Manang Soebeti.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kombes Manang Soebeti menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran pil ekstasi palsu.
(hri)
tulis komentar anda