Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Kasus Penembakan
Selasa, 09 Juli 2024 - 13:00 WIB
LAMPUNG - Polda Lampung menetapkan asisten sekaligus orang kepercayaan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya salah seorang warga.
Tersangka baru tersebut bernama Sawarni yang merupakan asisten sekaligus orang kepercayaan Mukadam yang diduga terlibat dalam menyembunyikan senjata milik tersangka. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Dalam penggeledahan di rumah Sawarni, polisi berhasil menemukan dua senjata yang merupakan milik Mukadam. ”Kemarin Ditreskrimum Polda Lampung telah mengambil alih penyidikan dan menetapkan tersangka dengan inisial S,” kata Umi, Selasa (9/7/2024).
Proses penyidikan sedang berlangsung dengan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Umi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S lantaran diduga terlibat dalam menyembunyikan senjata yang digunakan Mukadam setelah terjadinya insiden peluru nyasar yang menewaskan Salam (35).
Dikatakan Umi, saat melakukan penggeledahan di rumah Sawarni yang terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, polisi menemukan dua senjata yang terbukti milik Mukadam.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata yang terkait dengan Mukadam.
Umi menyebut, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul kepemilikan senjata-senjata tersebut. “Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut,” tuturnya
Selanjutnya Umi mengimbau masyarakat di wilayah tersebut untuk tetap tenang dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat mendukung proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Tersangka baru tersebut bernama Sawarni yang merupakan asisten sekaligus orang kepercayaan Mukadam yang diduga terlibat dalam menyembunyikan senjata milik tersangka. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Dalam penggeledahan di rumah Sawarni, polisi berhasil menemukan dua senjata yang merupakan milik Mukadam. ”Kemarin Ditreskrimum Polda Lampung telah mengambil alih penyidikan dan menetapkan tersangka dengan inisial S,” kata Umi, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga
Proses penyidikan sedang berlangsung dengan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Umi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S lantaran diduga terlibat dalam menyembunyikan senjata yang digunakan Mukadam setelah terjadinya insiden peluru nyasar yang menewaskan Salam (35).
Dikatakan Umi, saat melakukan penggeledahan di rumah Sawarni yang terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, polisi menemukan dua senjata yang terbukti milik Mukadam.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata yang terkait dengan Mukadam.
Umi menyebut, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul kepemilikan senjata-senjata tersebut. “Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut,” tuturnya
Selanjutnya Umi mengimbau masyarakat di wilayah tersebut untuk tetap tenang dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat mendukung proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
(ams)
tulis komentar anda