Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Kasus Penembakan
Selasa, 09 Juli 2024 - 13:00 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Foto: SINDOnews/Ira Widyanti
LAMPUNG - Polda Lampung menetapkan asisten sekaligus orang kepercayaan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya salah seorang warga.
Tersangka baru tersebut bernama Sawarni yang merupakan asisten sekaligus orang kepercayaan Mukadam yang diduga terlibat dalam menyembunyikan senjata milik tersangka. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Dalam penggeledahan di rumah Sawarni, polisi berhasil menemukan dua senjata yang merupakan milik Mukadam. ”Kemarin Ditreskrimum Polda Lampung telah mengambil alih penyidikan dan menetapkan tersangka dengan inisial S,” kata Umi, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Polisi Ungkap Anggota DPRD Lampung Tengah Sempat Berniat Hilangkan Barang Bukti Penembakan
Proses penyidikan sedang berlangsung dengan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Umi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S lantaran diduga terlibat dalam menyembunyikan senjata yang digunakan Mukadam setelah terjadinya insiden peluru nyasar yang menewaskan Salam (35).
Tersangka baru tersebut bernama Sawarni yang merupakan asisten sekaligus orang kepercayaan Mukadam yang diduga terlibat dalam menyembunyikan senjata milik tersangka. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Dalam penggeledahan di rumah Sawarni, polisi berhasil menemukan dua senjata yang merupakan milik Mukadam. ”Kemarin Ditreskrimum Polda Lampung telah mengambil alih penyidikan dan menetapkan tersangka dengan inisial S,” kata Umi, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Polisi Ungkap Anggota DPRD Lampung Tengah Sempat Berniat Hilangkan Barang Bukti Penembakan
Proses penyidikan sedang berlangsung dengan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Umi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S lantaran diduga terlibat dalam menyembunyikan senjata yang digunakan Mukadam setelah terjadinya insiden peluru nyasar yang menewaskan Salam (35).
Lihat Juga :