Aniaya Nenek hingga Babak Belur, Bidan di Lampung Ditetapkan Tersangka

Senin, 08 Juli 2024 - 21:33 WIB
Bidan berinisial Y di Lampung Tengah yang tega menganiaya seorang nenek hingga babak belur, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
LAMPUNG TENGAH - Seorang bidan berinisial Y di Lampung Tengah yang tega menganiaya seorang nenek hingga babak belur, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Y telah diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu dekat, ia akan kembali dipanggil namun kali ini sebagai tersangka.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Y masih belum ditahan. Nikolas menegaskan bahwa upaya paksa (penahanan) akan segera dilakukan.



Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dialami seorang nenek berinisial R (66) oleh Y pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Hingga saat ini, motif di balik penganiayaan tersebut masih belum diketahui secara pasti. Satreskrim Polres Lampung Tengah masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan menuntaskan proses hukumnya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content