Ini Tampang Penumpang Lion Air Bawa 8 Bungkus Sabu di Bandara Kualanamu

Senin, 08 Juli 2024 - 14:47 WIB
Petugas Avsec Bandara Kualanamu menangkap dua calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 385 tujuan Jakarta. Foto/Istimewa
DELISERDANG - Petugas keamanan penerbangan (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap dua orang calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 385 tujuan Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.

Kedua calon penumpang berinisial M dan MA yang tercatat sebagai warga Provinsi Aceh itu ditangkap karena kedapatan membawa 8 bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1 kilogram. Bungkusan itu mereka selipkan di bagian sepatunya.

Head of Corporate Secretary and Legal Bandara Kualanamu Dedi Al Subur mengatakan kedua calon penumpang itu ditangkap di area pemeriksaan penumpang sekitar pukul 13:15 WIB saat akan terbang menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang.



Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas Avsec yang mencurigai gerak-gerik kedua calon penumpang tersebut. Benar saja, saat diperiksa, petugas menemukan sabu dikemas dalam 8 bungkus, di sepatu pelaku.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa 2 KTP, 2 dompet, 1 jam tangan dan 1 Handphone. ”Kedua calon penumpang tersebut diduga membawa 8 bungkus narkotika yang diselipkan didalam sepatu,” kata Dedi, Senin (8/7/2024).

Kedua pelaku, langsung diamankan bersama barang bukti. Kedua pria itu, gagal terbang ke Jakarta, untuk menyelundupkan sabu.Selanjutnya, Petugas Bandara Internasional Kualanamu berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content