Pegi Setiawan Dibebaskan, Keluarga Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Salah Tangkap!
Senin, 08 Juli 2024 - 12:00 WIB
CIREBON - Ibunda Vina Cirebon, Sukaesih (49) turut angkat bicara ihwal putusan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Sebagai keluarga korban, dia meminta polisi tetap mengusut kasus ini.
”Ya kalau begitu sih Ibu sih pasrah saja sama kepolisian ya,” kata Sukaesih kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).
Kendati demikian, Sukaesih menekankan, pihaknya tetap ingin meminta kepolisian mencari pelaku pembunuhan terhadap sang anak, Vina.“Tetapi intinya Ibu sih mau cari pelaku yang sebenar-benarnya, jangan salah sasaran (salah tangkap). Itu saja,” ucap Sukaesih.
Terlepas dari itu, Sukaesih mengaku senang putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka terhadap Pegi. "Ya perasaannya senang sih, jadi ga salah sasaran," tuturnya.
Namun, Sukaesih meminta pihak kepolisian agar tetap mencari ketiga pelaku pembunuhan Vina. ”Iya, dari keluarga akan tetap meminta untuk mencari 3 DPO pelaku sebenarnya pelaku pembunuhan terhadap Vina,” tandasnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
”Ya kalau begitu sih Ibu sih pasrah saja sama kepolisian ya,” kata Sukaesih kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).
Kendati demikian, Sukaesih menekankan, pihaknya tetap ingin meminta kepolisian mencari pelaku pembunuhan terhadap sang anak, Vina.“Tetapi intinya Ibu sih mau cari pelaku yang sebenar-benarnya, jangan salah sasaran (salah tangkap). Itu saja,” ucap Sukaesih.
Baca Juga
Terlepas dari itu, Sukaesih mengaku senang putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka terhadap Pegi. "Ya perasaannya senang sih, jadi ga salah sasaran," tuturnya.
Namun, Sukaesih meminta pihak kepolisian agar tetap mencari ketiga pelaku pembunuhan Vina. ”Iya, dari keluarga akan tetap meminta untuk mencari 3 DPO pelaku sebenarnya pelaku pembunuhan terhadap Vina,” tandasnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
(ams)
tulis komentar anda