Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pekik 'Allahuakbar' Bergemuruh di Ruang Sidang Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 - 11:16 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Foto/Ist
BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Suasana ruang sidang menjadi bergemuruh seusai hakim mengabulkan permohonan tersebut.

"Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara pra peradilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman.



Terdengar berdasarkan tayang live Inews TV, seseorang di ruang sidang berteriak takbiran belasan kali. Gemuruh takbir juga dihiasinya tangisan bahagia ibunda Pegi Setiawan.

"Takbir, takbir, Allahuakbar, Allahuakbar," teriakan seseorang di ruang sidang.

Baca juga; Jelang Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Karangan Bunga Hiasi PN Bandung

Isak tangis ibunda Pegi Setiawan menjadi sorotan di dalam ruang sidang. Beberapa orang terlihat memeluk ibunda Pegi sambil membantunya mengusapkan air mata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!