Dewan Pasang Badan Bela Guru TK Viral di Jambi Tak Perlu Balikin Gaji Rp75 Juta

Sabtu, 06 Juli 2024 - 12:32 WIB
Bahkan Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini.

Tidak hanya itu, Edi menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, maka dia yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.

“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, Pemkab harusnya yang bertanggungjawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tegasnya.

Disamping itu, dirinya menilai bahwa dari apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, Edi meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi berkaitan dengan pendataan guru. “Kita minta ini jadi pembelajaran, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif,” ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!