LBH Padang Sebut Keluarga Belum Terima Surat Penghentian Kasus Kematian Afif Maulana
Selasa, 02 Juli 2024 - 22:11 WIB
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengungkapkan pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan penutupan kasus kematian Afif Maulana. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengungkapkan pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan penutupan kasus kematian Afif Maulana. Diketahui bocah 13 tahun ini tewas diduga dianiaya oleh oknum anggota Polda Sumatera Barat .
“Iya belum ada (surat penghentian kepada keluarga Afif Maulana),” kata Indira kepada wartawan, Selasa (2/7/2024). Dia menganggap keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memberitahukan kepada pihak keluarga dari korban.
Padahal masih ada sejumlah saksi dalam kasus tersebut belum dilakukan pemeriksaan. “Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa,” ujar Indira.
Baca juga; Misteri Kematian Afif Maulana Perlahan Mulai Terungkap, Ini Kata LBH Padang
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau perkembangan terkait kasus siswa SMP di Sumatera Barat, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya oleh anggota Polda Sumatera Barat.
Sigit menegaskan bakal menindak seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana dalam kasus kematian Afif tersebut.
“Iya belum ada (surat penghentian kepada keluarga Afif Maulana),” kata Indira kepada wartawan, Selasa (2/7/2024). Dia menganggap keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memberitahukan kepada pihak keluarga dari korban.
Padahal masih ada sejumlah saksi dalam kasus tersebut belum dilakukan pemeriksaan. “Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa,” ujar Indira.
Baca juga; Misteri Kematian Afif Maulana Perlahan Mulai Terungkap, Ini Kata LBH Padang
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau perkembangan terkait kasus siswa SMP di Sumatera Barat, Afif Maulana (13) yang tewas diduga dianiaya oleh anggota Polda Sumatera Barat.
Sigit menegaskan bakal menindak seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana dalam kasus kematian Afif tersebut.
Lihat Juga :