49 Korban TPPO Perusahaan di Pemalang, Terbanyak dari Sulawesi Utara

Selasa, 02 Juli 2024 - 20:43 WIB
Sebanyak 49 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/Dok. Pemprov Jateng
SEMARANG - Sebanyak 49 orang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Mereka terkatung-katung 7 bulan tanpa nasib yang jelas, dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) luar negeri oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Pemalang, Jateng.

Setelah diselamatkan, mereka dipulangkan kembali ke daerah asalnya difaislitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Selasa (2/7/2024). Para korban terbanyak dari Provinsi Sulawesi Utara yakni 46 orang, Maluku Utara 2 orang, dan 1 orang dari Provinsi Gorontalo.



“Mereka diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dilanjutkan naik Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya – Bitung, rencananya mereka sampai 7 Juli,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis.

Baca juga; Polda Jateng Bongkar TPPO Rekrut 447 Orang sebagai ABK, Berawal dari Laka Laut

Dia menjelaskan, TPPO terjadi pada 17 Mei 2024, saat Polda Jateng melakukan penyelamatan terhadap korban. Kemudian mereka dibawa ke Panti Sosial Margo Widodo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Setelah ditampung, Pemprov Jateng kemudian menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asal korban TPPO. Selain itu, komunikasi pun dilakukan dengan perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, yang diduga melakukan tindak TPPO.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!