Anak Korban Pembunuhan Laporkan Penyidik Polres Karimun ke Propam Polri
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 13:29 WIB
JAKARTA - Anak keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada 14 April 2002, Robiyanto, melaporkan penyidik Polres Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020 lalu.
Robiyanto mengaku bahwa dirinya adalah anak dari mendiang Taslim alias Cikok yang meninggal dunia setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam.
Dia menjelaskan langkah membuat laporan ke Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan ayahnya.
"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).
Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.
"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran dan belum ditangkap," katanya.
Robiyanto mengatakan, harusnya penyidik menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
“Putusan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kenapa penyidik tidak menindaklanjutinya,” ujarnya.
Robiyanto mengaku telah berulang kali menanyakan kelanjutan penanganan kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, Polres Karimun tidak memberikan jawaban kepadanya hingga saat ini. (Baca: Positif COVID-19, Anggota DPRD Buton Meninggal Dunia).
Dia berharap Propam Polri mau menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapatkan keadilan atas kasus pembunuhan brutal yang dialami oleh ayahnya.
"Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kita merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," tutup Robiyanto.
Robiyanto mengaku bahwa dirinya adalah anak dari mendiang Taslim alias Cikok yang meninggal dunia setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada 18 tahun silam.
Dia menjelaskan langkah membuat laporan ke Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan ayahnya.
"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).
Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.
"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran dan belum ditangkap," katanya.
Robiyanto mengatakan, harusnya penyidik menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
“Putusan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kenapa penyidik tidak menindaklanjutinya,” ujarnya.
Robiyanto mengaku telah berulang kali menanyakan kelanjutan penanganan kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, Polres Karimun tidak memberikan jawaban kepadanya hingga saat ini. (Baca: Positif COVID-19, Anggota DPRD Buton Meninggal Dunia).
Dia berharap Propam Polri mau menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapatkan keadilan atas kasus pembunuhan brutal yang dialami oleh ayahnya.
"Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kita merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," tutup Robiyanto.
(nag)
tulis komentar anda