Senator Papua Barat Filep Wamafma Kritik Mekanisme Kompensasi Tanah Ulayat di Teluk Bintuni

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:43 WIB
Senator Papua Barat, Filep Wamafma, memberikan kritik tajam terhadap mekanisme kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Sumuri. Foto/Ist
TELUK BINTUNI - Senator Papua Barat , Filep Wamafma, memberikan kritik tajam terhadap mekanisme kompensasi atas pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Sumuri yang diserahkan oleh Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, sebesar Rp136 miliar. Meskipun ia mengapresiasi adanya kompensasi ini, Filep mempertanyakan sumber dana kompensasi tersebut yang berasal dari Genting Oil (GOKPL) dan diperhitungkan dalam mekanisme cost recovery.

“Saya sejak awal memberikan apresiasi terkait kompensasi ini. Tetapi masyarakat harus paham dari mana dana untuk kompensasi itu. Besarnya jumlah dana itu tidak boleh menutup mata dan sikap kritis masyarakat. Oleh sebab itu, coba kita telusuri baik-baik darimana dana kompensasinya,” ujar Filep, pada Jumat (28/6/2024).



Filep menjelaskan bahwa istilah cost recovery merujuk pada penggantian biaya produksi yang mencakup belanja eksplorasi, pengembangan lapangan, dan operasi yang dikeluarkan dalam kontrak bagi hasil. Jika kompensasi dihitung dalam cost recovery, maka secara tidak langsung publik dibohongi karena dana itu adalah uang yang ‘dipinjamkan’ dan nanti juga dipotong dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Bintuni.

Baca Juga: Senator Filep Dorong Pengadaan Dokter Spesialis di Papua Dipercepat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!