April-Juni, 259 Situs dan Ratusan Iklan Judi Online Diblokir Polda Lampung

Sabtu, 29 Juni 2024 - 14:53 WIB
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan pemblokiran 259 situs judi online. Foto/Ira Widyanti
BANDARLAMPUNG - Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung memblokir sebanyak 259 situs judi online selama dua bulan terakhir. Langkah ini guna menekan maraknya praktik perjudian online.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pemblokiran ratusan situs judi online tersebut dilakukan sejak April hingga Juni 2024.



"Ada sebanyak 259 situs judi online yang telah kami blokir dari tanggal 23 April sampai dengan 27 Juni 2024," ujar Donny, Sabtu (29/6/2024).

Donny menuturkan, selain ratusan situs tersebut, beberapa iklan pop up yang menampilkan link situs judi online juga telah di-take down.





"Ada beberapa iklan pop up yang memang di beberapa website itu muncul menampilkan link situs judi online juga telah kami blokir. Kami bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Kominfotik untuk melakukan pemblokiran tersebut," ungkapnya.

Upaya pemblokiran ini bakal terus dilakukan. Oleh karena itu, Donny berharap masyarakat yang bermain judi online untuk segera berhenti.



"Kami terus melakukan patroli siber. Ini upaya dari Polda Lampung untuk memberantas perjudian online yang semakin meningkat. Namun kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti jika memang masih bermain judi online. Upaya yang kami lakukan jika tidak didukung oleh masyarakat pun rasanya akan sia-sia," ungkap Donny.

Sebelumnya Polda Lampung telah menangkap 46 tersangka atas kasus perjudian online. Puluhan orang tersebut terdiri dari pengendorse, selebgram hingga pemain.

Selain itu, Polda juga tengah melakukan penelusuran aliran rekening di masing-masing tersangka untuk mengungkap pelaku lainnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More