RPA Perindo: PT SLT Harus Bayar Hak Gaji-BPJS Nursiyah

Jum'at, 28 Juni 2024 - 21:19 WIB
"RPA Perindo berkunjung ke Kemenaker dalam rangka pendampingan kasus Nursiyah. Kami memperjuangkan hak-hak Nur," ujar Jeannie, Kamis (27/6/2024).

"Dalam pendampingan kasus ini, kami berkomitmen agar Nur dapat kepastian hukum dan keadilan. Kami mempertanyakan hak-hak Nur yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Kami sudah audiensi dengan Suku Dinas Jakarta Utara kini di tingkat Kementerian," tambahnya.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tersebut setelah melihat nota Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan pelanggaran norma.

"Pelanggaran norma, pelanggaran tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya," katanya.

Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggung jawab sesuai nota pada waktu yang ditentukan, Kemenaker turun tangan melakukan tindakan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!